Halaman

Rabu, 16 Mei 2012

JENIS-JENIS SURAT II

 A. Undangan
Surat undangan adalah surat yang isinya bertujuan mengundang kehadiran seseorang maupun kelompok orang sesuai dengan yang tercantum dalam alamat surat. Surat undangan dapat bersifat resmi, dapat pula bersifat pribadi. Jika ditulis atas nama lembaga, surat undangan itu bersifat resmi. Jika ditulis oleh perseorangan, surat undangan itu bersifat pribadi.


B. Surat Perjanjian
Surat perjanjian adalah surat yang berisi kesepakatan dua pihak untuk menyelesaikan suatu perkara. Surat perjanjian memuat hal-hal berikut:
1. Identitas pihak I (pemilik, penjual)
2. Identitas pihak II (pembeli, penyewa)
3. Objek/ Benda yang diperjualbelikan atau yang disewakan
4. Ketentuan-ketentuan yang disepakati kedua pihak yang dituangkan dalam pasal-pasal
5. Tanda tangan kedua pihak dan saksi-saksi
Surat perjanjian dibuat rangkap di atas kertas bermaterai. Surat perjanjian yang  otentik disahkan oleh pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum. Surat perjanjian dapat digunakan untuk kegiatan jual beli, sewa-menyewa, pemborongan, perjanjian kerja, dan sebagainya.

C. Surat Kuasa
Surat kuasa berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk menyelesaikan suatu urusan, misalnya: menjualkan tanah, mengambil wesel/ tabungan/ barang lainnya, mewakilkan sidang di pengadilan, dan sebagainya. Surat ini memuat:
1. Identitas pemberi kuasa
2. Identitas penerima kuasa
3. Urusan yang harus diselesaikan (mewakilkan pengambilan uang, menjualkan tanah, dan sebagainya)
4. Batas-batas kewenangan yang diserahkan kepada si penerima kuasa (jika perlu)
5. masa berlakunya surat kuasa (jika perlu)
6. tanda tangan kedua belah pihak (dan jika perlu mengadakan saksi-saksi lainnya)
Surat kuasa berlu diberi materai dan bahkan perlu disahkan notaris atau pejabat yang berwenang lainnya, lurah atau camat.

D. Memorandum dan Nota
Memorandum dan nota adalah surat singkat, senilai dengan surat yang digunakan dalam lingkungan tertentu.
Isi memo dan nota:
1. Meminta dan memberi informasi
2. Meminta dan memberi petunjuk
3. Meminta dan memberi informasi yang bersifat mengingatkan (memo)
Perbedaan anatara memo dan nota:
1. Memo, ditulis oleh atasan dan ditujukan kepada bawahan atau antarpejabat yang setingkat.
2. Nota, ditulis oleh atasan dan ditujukan kepada bawahan.
Selain dapat digunakan dalam lingkungan resmi, memo juga dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi, misalnya menyampaikan pesan kepada orang tua, saudara atau teman. Memo yang bersifat tidak resmi atau pribadi ini biasa disebut dengan pesan singkat.
Pesan yang disampaikan pada memo atau pun pesan singkat tidak perlu panjang, melainkan langsung ke permasalahanannya. Jadi, isi yang terdapat dalam memo/ pesan singkat dapat berupa suatu instruksi/ perintah dan pemberitahuan singkat lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar